SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – 2 warga Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan polisi dalam kamar.
Kabag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, pada hari Kamis, tanggal 04 Maret 2021, sekira pukul 17.30 WIB, Polsek Batuputih Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka berinisial S dan Z yang merupakan warga Desa Bulaan,” ungkap AKP. Widiarti, Jumat (05/03/2021).
AKP. Widiarti menjelaskan, 2 tersangka itu berhasil diamankan dalam kamar rumah milik tersangka S, yang beralamat di Dusun Bungereng Rt.02 Rw.03, Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka S, dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan tersangka Z, dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: HB
Editor: Heri