SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dua (2) warga Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi diduga melakukan pencurian di Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang Batang pada tanggal 03 September 2025.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial R (55) dan P (32), warga Kecamatan Batang Batang.
“Barang yang hilang di antaranya beberapa bungkus rokok, satu unit handphone Nokia warna hitam, sejumlah uang tunai, serta perhiasan emas,” ungkap AKP Widiarti, Jumat (12/09/2025).
AKP Widiarti menambahkan, kedua terduga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada, serta segera melapor jika menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















