Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Dua orang tersangka pengedar narkoba jaringan antar kota Surabaya, Gersik dan Madura berhasil dibekuk Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dan satu orang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas disebabkan tersangka berusaha melawan pada saat penangkapan.
AKBP Teguh Wibowo, Kapolres Pamekasan menuturkan, dua orang tersangka tersebut pengedar narkoba golongan nomer satu jenis sabu yang berhasil dibekuk petugas satreskoba polres pamekasan itu berinisial S, warga Desa Sidowungun dan AS, warga Desa Bringkang, Kecamatan Manganti, Kabupaten Gersik.
“Keduanya berhasil dibekuk oleh petugas dengan cara paksa di wilayah Kecamatan Pasean Pamekasan, dan seorang tersangka berinisial S, yang merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan petugas,” tuturnya, Jum at (22/12).
Dari tangan kedua tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barangbukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 15,3 gram yang dibungkus dengan satu lembar kertas warna putih yang disimpan di sebuah bungkus rokok. Selain itu petugas mengamankan satu dompet warna coklat serta barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 112 (1) JO 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun hingga seumur hidup.