SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – 2 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan tindak pidana pemalsuan Satreskrim Polres Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada tanggal 24 Maret 2021 diduga mandek.
RN, selaku pelapor 2 SPDP dugaan tindak pidana pemalsuan menuturkan, bahwa dirinya berani melaporkan terlapor berinisial UF, ke Satreskrim Polres Sampang ketika beberapa alat bukti yang dimiliki dirasa cukup untuk menjerat UF.
“Herannya, entah dengan cara apa terlapor dapat memproses peralihan hak kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM), dan anehnya lagi kasus ini masih mandek hingga akhir 2022,” ungkapnya, Senin (05/12/2022).
Sementara itu Kasat Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang menjelaskan, kronologis bolak baliknya berkas tersangka berinisial UF, bahwa pada tanggal 16 Juni 2022 JPU kembalikan berkas perkara kepihak Satreskrim Polres Sampang dengan alasan petunjuk penuntut umum belum terpenuhi P-19 dan hasil ekspose di Kejari Sampang.
“Searah dengan azas “Dominis Litus” dan Pasal 110 KUHAP ayat (3), dalam hal ini penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum, maka saat ini korban sekaligus pelapor menunggu keseriusan penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk memenuhi P-19 JPU,” pungkasnya.
Penulis: Is Gandi
Editor: Heri