PESAWARAN, SOROTPUBLIK.COM – Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada tanggal 30 Desember 2021 diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Lampung.
Kedua oknum LSM itu diringkus tim Satreskrim Pesawaran, telah melakukan pemerasan terhadap Rangga Ardiansyah (26), warga Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.
“Korban memberikan uang sebesar Rp 2.750.000, kepada oknum LSM, dan korban memberikan uang tersebut karena tekanan dari kedua oknum LSM,” ungkap AKBP Vero Aria Radmantyo, selaku Kapolres Pesawaran, Jumat (31/12/2021).
AKBP Vero Aria Radmantyo menambahkan, kini kedua oknum LSM tersebut berada di Polres Pesawaran guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP, dan hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.
Penulis: Ardi
Editor: Heri