Penulis: Ainur/Heri
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo yang di komandoi oleh Kasubagbin dan Kasi Pidsus mengumpulkan barang bukti 15 ekor sapi dari kasus tindak pidana Korupsi yang akan dilelang pada hari Senin 24 September 2018.
Lebih dari itu, kepada Sejumlah awak media Kasi Pidsus Reza Aditya Wardhana SH,MH mengatakan, Kejari Situbondo melaksanakan pengumpulan barang bukti untuk dilelang oleh badan lelang negara sesuai putusan pengadilan tipikor Jatim nomer:124/Pid.Sus/TPK/2017/PN.SBY dengan terdakwa SR (30) warga Kp Kesambi RT 03 RW 01 Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Sapi -Sapi tersebut merupakan barang bukti bantuan hibah pembelian bibit sapi PO (Peranakan Ongole) dari provinsi Jatim dalam program Pengembangan Kawasan Peternakan dan Pembibitan dengan sumber dana APBD Provinsi Jatim TA 2012-2016 untuk 5 Kabupaten, masing-masing kelompok sebanyak 34 ekor dengan dana Rp 222 juta per kelompok,” ujar Reza, Sabtu (22/09/2018).
Selain itu, status terdakwa SR dalam kasus tersebut adalah ketua dari kelompok ternak “Hidayah” periode tahun 2012-2016 di Desa Jetis yang menerima 34 ekor sapi. Namun kemudian ditemukan jika nama-nama penerima bantuan sapi tersebut bukanlah anggota dalam kelompok, sehingga terjadilah tindak pidana korupsi dan ditemukan kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa.
“Terdakwa SR menurut Hakim melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dan divonis 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp; 190.200.000,” lanjutnya.
Secara terpisah Kasubagbin Kejari Situbondo Narendra P Swardhana, SH, MH mengatakan, Barang bukti 15 ekor sapi tersebut sebelumnya di titipkan untuk dilakukan perawatan, dan kini di kumpulkan menjadi satu di KRTT (Kebun Rumput Taman Ternak) Barat SMP 1 Mangaran Jl raya Trebungan Mangaran Situbondo untuk memudahkan peserta lelang dalam melihat obyek Lelang yang di lakukan oleh KPKNL Jember.
“Obyek lelang tersebut akan dilelang melalui E-Lelang, artinya peserta akan semakin mudah dengan melalui lelang online,” ujarnya.
Sebagaimana keputusan Hakim Pengadilan Tipikor, uang hasil lelang tersebut akan diserahkan ke Kas negara sebagai pengganti kerugian negara, apabila dari hasil lelang ada kelebihan maka akan dikembalikan ke terdakwa, namun jika masih belum mencukupi, terdakwa diwajibkan membayar dan jika dalam 1 bulan terdakwa belum melaksanakannya maka harta bendanya bisa disita oleh kejaksaan untuk dilelang.