Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sebanyak 140 ribu 289 warga dari 882 ribu 952 wajib KTP yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Sumenep Imam Subekti mengatakan, hingga saat ini baru 742 ribu 663 dari wajib KTP yang melakukan perekaman, sedang sisanya 140 ribu lebih belum mengurus dokumen kependudukannya baik ke Dispendukcapil maupun UPT Capil di Kecamatan.
“Ribuan wajib KTP yang belum melakukan perekaman tersebut umumnya adalah warga yang usianya baru masuk wajib KTP dan yang sudah usia lanjut,” paparnya. Kamis (06/04).
Menurut Imam Subekti, Dispendukcapil melakukan penyisiran dengan melakukan perekaman keliling baik ditingkat Desa maupun Dusun dengan difasilitasi Perangkat Desa dalam rangka memaksimalkan perekaman E-KTP.
“Program perekaman keliling yang dilakukan jajaran UPT Dispendukcapil di masing-masing Kecamatan dalam rangka menyisir warga yang belum memiliki dokumen kependudukan dinilai positif, sebab selama tiga bulan terakhir dari Januari sekitar 5 ribu lebih yang telah melakukan perekaman,” terangnya.
Pihaknya menargetkan akhir Desember 2017, perekeman E-KTP mencapai 100 persen.