SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – 136 tersangka kasus narkotika sejak Januari hingga Desember 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diringkus.
Kapolres Kabupaten Sumenep saat konferensi persnya mengungkapkan, Barang Bukti (BB) yang disita berupa sabu-sabu seberat 128,36 gram, ganja 8,72 gram, pil inex 2 butir, pil double Y 99 butir, serta uang tunai Rp. 17.189.000,-.
“Tersangka itu terdiri dari pengedar 26 orang, kurir 28 orang, dan 82 orang pemakai,” ungkap AKBP Rahman Wijaya, Rabu (29/12/2021).
AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, profesi tersangka diantaranya 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelajar 9 orang dan 1 perangkat desa. Sisanya 99 tersangka lainnya berprofesi wiraswasta, petani, sopir dan nelayan.
“Pasal 114, Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman Ganja),” pungkasnya.
Penulis: Yusa‘
Editor: Heri

















