RSUDMA Sumenep Gelar Seminar Rahasia Kedokteran vs Keterbukaan dan Etika Pemberian Informasi

oleh
Seminar 'Rahasia Kedokteran vs Keterbukaan Informasi dan Etika Pemberian Informasi dalam Perspektif Hukum' di RSUDMA Sumenep. (Foto: Ismi/SorotPublik)

Penulis: Ismi/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – RSUD dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar seminar bertema “Rahasia Kedokteran vs Keterbukaan Informasi dan Etika Pemberian Informasi dalam Perspektif Hukum” di aula RSUDMA setempat.

Seminar tersebut dibuka Direktur RSUDMA dr. Fitril Akbar yang diwakili oleh drg. Tatik Kristiowati, dan dihadiri sejumlah elemen, mulai dari Ketua Komisi Tenaga Medis, dokter, dan media yang ada di Sumenep. Sedangkan untuk narasumber, terdiri dari tiga unsur, yaitu pihak RSUDMA sendiri, DPRD Sumenep, dan unsur kepolisian.

H. Moh. Subaidi, salah satu narasumber yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Sumenep mengemukakan sisi moral dalam kaitannya dengan tema seminar. Hal itu, kata dia, sesuai dengan tugas di komisinya untuk memberi pengawasan.

“Harapan saya, RSUDMA selalu bisa memberikan pelayanan yang terbaik dan berharap agar petugas pelayanan sabar, tabah dan juga harus ada keikhlasan dalam melayani pasien,” ungkapnya, Kamis (08/11/2018).

Sementara dr. Dian Marcia, Sp.A, M.Kes, salah seorang Kabid RSUDMA dalam seminar itu mengatakan, seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya mengenai pasien.

“Rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang harus dirahasiakan mengenai apa yang diketahui dan didapatkan dari pasien selama menjalani praktik lapangan kedokteran. Baik yang menyangkut masa yang sekarang maupun masa yang sudah lampau, baik pasien yang masih hidup maupun meninggal sesuai PP 10/1996 Pasal 1,” paparnya.

Dijelaskan, yang wajib menjaga rahasia kedokteran adalah tenaga medis, paramedis, dan penunjang lainnya. Termasuk dalam hal itu juga mahasiswa praktik yang terlibat dalam pelayanan.

“Rahasia kedokteran dapat dibuka jika untuk kepentingan umum yang lebih tinggi dan ada izin dari pasien,” imbuh dokter Dian.

Sedangkan Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Nur Wahyudiono, S.H menegaskan, dokter harus memberikan penjelasan yang baik mengenai keluhan pasien. Narasumber dari pihak kepolisian itu juga mengingatkan, dokter harus melakukan komunikasi yang nyaman dalam memberikan informasi terhadap pasien.

“Etika yang baik yaitu memberikan penjelasn yang baik terkait dengan keluhan pasien. Untuk pemberian informasi harus profesional, obyektif, dan subyektif,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.