SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar Memory of Understanding (Mou) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep dalam kesempatan itu mengungkapkan, bahwa Mou tersebut untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapinya.
“RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep merupakan salah satu sataun kerja perangkat daerah, sehingga dalam hal ini termasuk salah satu bagian dari pemerintahan, tentunya jaksa pengacara negara dapat memberikan jasa hukum keperdataan kepada RSUD,” ungkap dr. Erliyati, Selasa (14/11/2023).
dr. Erliyati berharap, terlaksananya penandatangan Mou tersebut dapat menjadi payung hukum bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melaksanakan perannya yakni memberikan jasa hukum keperdataan dan tata usaha negara, pendampingan hukum serta dapat menyelesaikan segala persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara yang dihadapi oleh RSUD dr. Moh Anwar Sumenep.
“Karena kami masih awam terkait dengan hukum, sehingga kedepan tidak hanya professional dalam melayani kesehatan, namun juga mengetahui tentang hukum yang berdampingan dengan profesi sebagai tenaga kesehatan,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri