SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang di gelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berlangsung penuh khidmat.
H. Abdul Hamid Ali Munir, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menjelaskan, dalam pembahasan Raperda nantinya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD.
“Nanti LKPJ ini akan di bahas oleh panitia khusus,” ungkapnya, dihadapan peserta sidang, Senin (13/03/2023).
Politisi dapil 4 (Empat) itu mengapresiasi Achmad Fauzi, selaku Bupati Kabupaten Sumenep yang menyampaikan Raperda LKPJ tersebut tepat waktu setelah berakhir masa anggaran sesuai dengan Permendagri 18/2020 tentang peraturan pelaksanaan 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Jadi, sesuai regulasi, paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir pas di bulan Maret ini,” pungkasnya.
Penulis: Arzil
Editor: Heri