SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) menjadi cara Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep mendorong masyarakat taat bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Usaha BPPKAD Sumenep dalam mempermudah pelayanan bayar PBB melalui Integrasi Program SHAT ini salah satunya bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop & UM) Sumenep.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BPPKAD Sumenep, Suhermanto mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan bersama integrasi program melalui Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah SHAT) bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Tahun Anggaran 2021.
Integrasi program SHAT dengan perpajakan daerah tersebut tentu sangat membantu masyarakat, karena mereka akan menerima sertifikat tanah secara gratis.
“Program SHAT ini juga ditopang dengan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Perbup,” ungkap Suhermanto, Senin (02/11/2021).
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2019, masyarakat Sumenep benar-benar tidak dibebani biaya apapun kecuali hanya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai pajak yang kecil.
Di tengah kondisi pandemi, tentu saja kebijakan Pemkab Sumenep tersebut mengurangi beban masyarakat. Sebab, mereka tinggal menerima sertifikat baru maupun balik nama tanpa biaya, pun pengurusannya mudah.
“Program ini di samping membantu masyarakat juga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, khususnya PBB yang menjadi target pendapatan Kabupaten Sumenep tahun ini dan merupakan bagian dari program Bismillah Melayani,” pungkas Suhermanto.
Penulis: Brewok
Editor: Heri