SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kemajuan bumi Sumekar.
Seperti kali ini, Pemkab Sumenep telah mengeluarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2019, peraturan Bupati kali ini tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kepala Dinas BPPKAD Sumenep menyampaikan, perbub tersebut bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dan memotivasi kewajiban pelunasan pajak.
“Ini bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap masyarakat,” tutur Rudi, Jum’at (29/11/2019).
Ia menambahkan, selain itu, perbub tersebut juga bertujuan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
“Iya ini tentunya trobosan baru dari pemerintah Sumenep dalam hal penanganan pajak, tentunya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Rul
Editor: Heri