SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dinas Pendidikan Sumenep, Madura, Jawa Timur saat ini tengah mengajukan surat permohonan izin kepada Bupati Sumenep sebagai Ketua Satgas Covid-19 untuk kembali membuka sekolah dan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Hal tersebut menindaklanjuti siaran pers Mendikbud tentang revisi SKB 4 Menteri yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Drs. Carto, MM mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam siaran pers tersebut, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) di kelas bisa dilakukan di wilayah kabupaten zona hijau dan ‘boleh’ dilakukan di zona kuning, tetapi tidak bisa dilakukan di zona oranye dan hitam.
“Sekolah boleh melaksanakan PTM dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa diketahui oleh komite sekolah. Jadi persetujuan orang tua ini juga menjadi kata kunci untuk pelaksanaan PTM di sekolah,” terangnya, Jumat (14/08/2020)
Ia menambahkan, selain itu juga harus mendapatkan persetujuan dari tim gugus Covid-19 kabupaten. Jadi menindaklanjuti syarat tersebut, saat ini Dinas Pendidikan mengajukan surat permohonan izin kepada Bupati Sumenep sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep.
“Ketika izin ini sudah diterima, akan dilakukan sosialisasi kepada sekolah untuk meng-upload data kesiapan sekolah tentang protokol kesehatan yang telah disiapkan oleh sekolah seperti masker untuk guru dan siswa, bak cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, hand sanitizer, thermogun dan semacamnya yang harus diupload di dapodik sekolah,” sambungnya.
Penulis: Rul
Editor: Heri