SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Rapat Paripurna penjelasan terhadap 1 (satu) rancangan Peraturan Daerah (Perda) usul Eksekutif di gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 11 Oktober 2022.
Ketua DPRD Sumenep saat ditemui di selah-selah kesibukannya menuturkan, rancangan Perda yang menjadi usul Eksekutif yakni penyampaian nota penjelasan Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Sumekar.
“Pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum, syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan Pasal 33 UUD 1945, dimana pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” ungkap H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, Jumat (14/10/2022).
H. Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan, atas dasar tersebut, maka pemerintah daerah mendirikan perusahaan-perusahaan milik daerah dengan harapan memperoleh keuntungan ekonomis bagi daerah, sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya penambahan modal melalui penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Sumekar, tujuan utamanya dengan berdirinya badan usaha milik daerah ini tercapai dengan optimal,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri