SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Hj. Dewi Khalifah, selaku Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur sampaikan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033, pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD.
“Tujuan penataan ruang, pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan secara implisit, tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya, Senin (02/10/2023).
Ia menambahkan, keempat Raperda itu, terdiri dari satu Raperda usulan kepala daerah tentang rancangan Perda perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033.
“Kemudian tiga Raperda lainnya merupakan prakarsa DPRD Sumenep yang meliputi Rancangan Perda Reforma Agraria, Rancangan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat serta Rancangan Perda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang,” tutupnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri