SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur segera rampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan retribusi.
Anggota DPRD Komisi IV mengungkapkan saat ditemui diruang kerjanya, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi merupakan usulan eksekutif.
“Sebenarnya Raperda tersebut selesai dibahas pada April 2023. Hanya saja karena terdapat aturan baru, sehingga eksekutif selaku pengusul harus menyesuaikan,” ungkap Sami’odin, Jumat (09/06/2023).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sumenep itu menjelaskan, jika persyaratan mengenai Raperda tersebut sudah lengkap pasti akan dibahas sesuai jadwal di Badan Musyawarah (Bamus).
“Sampai saat ini rekemendasi itu belum ada, sehingga pembahasannya ditunda, kendalanya disana. Karena kalau terus dibahas dan tidak sinkron nanti harus dilakukan pembahasan lagi,” jelasnya.
Ia berharap, rekomendasi Raperda Pajak dan retribusi segera selesai dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sesuai aturan, dan apabila Raperda ini belum selesai hingga awal 2024, akan berimbas pada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sanksi yang harus diterima daerah.
Penulis: Arzil/Brewok
Editor: Heri