Penulis : Ziad
Sumenep, SOROTPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan melakukan pembahasan terhadap 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Belasan Raperda tersebut sebagian sisa dari pengajuan Raperda pada tahun 2017, sehingga harus dilanjutkan pada tahun 2018.
Faisal Muchlis, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan, bahwa pihaknya menargetkan 16 Raperda tersebut tuntas hingga akhir tahun 2018.
“Pembahasan 16 Raperda itu sudah kami target dan pembahasannya dipastikan akan rampung tahun ini,” katanya, Minggu (25/03/2018).
Faisal Muhlis, merupaka Politisi PAN juga menyatakan, saat ini Komisi-komisi sudah mulai melakukan pembahasan terhadap Raperda yang diajukan oleh eksekutif maupun dari inisiatif Legislatif sendiri, seperti Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Sumenep bersama Disperindag dan Dinas Koperasi.
“Tidak ada kata tertunda untuk pembahasan itu, intinya tahun ini semua Raperda itu harus tuntas pembahasannya karena itu menyangkut nasib Masyarakat se Kabupaten Sumenep,’’ tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya dukungan dari semua pihak agar pembahasan 16 Raperda berjalan dengan waktu yang telah ditetapkan. Sehingga, pada tahun 2019 Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda yang langsung bisa diterapkan.