SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap nota penjelasan DPRD atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, selaku Ketua DPRD Sumenep menyampaikan dalam kesempatan itu, rapat Paripurna penyampaian pendapat Bupati atas 3 (tiga) Raperda tersebut salah satunya tentang desa wisata.
“Raperda usul prakarsa DPRD Sumenep 2022, telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya, Rabu (12/10/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, 3 (tiga) Raperda yang menjadi usulan DPRD Sumenep bisa diterapkan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga Sumenep.
“Harapannya dapat terbangun satu kesadaran bersama untuk saling berkomitmen atas penyelesaian pembahasan Raperda, sesuai batas waktu yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus),” ujarnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri