SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar rapat paripurna Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RP3) penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep APBD tahun anggaran 2021.
Wakil Ketua DPRD Sumenep menyampaikan, rapat paripurna hari itu berdasarkan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, Pimpinan DPRD pada tanggal 20 Mei 2022 telah menyampaikan surat pemberitahuan batas waktu penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada pemerintah daerah,” tutur Faisal Muhlis, S.Ag, Selasa (07/06/2022).
Faisal Muhlis menjelaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBD secara substantif dimaksudkan untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya disparitas antara anggaran dan realisasinya di lapangan.
“Pembahasan secara formal, diharapkan dapat mendorong terwujudnya konsistensi kebijakan pemerintah daerah dengan tiga aspek penting pengelolaan keuangan negara, yaitu aspek kepatuhan pada regulasi, aspek akuntabilitas dan aspek ketaatan pada asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan jurnalis sorotpublik.com, rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, S.Ag, di hadiri Wakil Bupati, Hj. Dewi Kholifah, SH, MH, M.Pd.I, para Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, serta Ormas.
Penulis: Brewok
Editor: Heri