SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Sosialisasi KMK 413 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Korona Virus Disease 2019 (Covi-19).
Kepala Dinas Kesehatan Sumenep mengatakan, bahwa KMK 413 itu merupakan peraturan baru dari kementerian kesehatan tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid 19 sekala Nasioanal.
“Di Sumenep kita langsung merespon secara cepat dengan melakukan sosialisasi, bahkan bukan hanya sosialisasi tapi langsung eksen, dan langsung ke lapangan,” terang Agus Mulyono, Sabtu (18/07/2020).
Ia menambahkan, tindak lanjut tersebut berupa dua kali pertemuan, pertemuan pertama mengundang sejumlah Kepala Puskesmas, para dokter, dan di hari kedua mengundang para penanggung jawab Surveilans Puskesmas se Kabupaten Sumenep.
“Acara ini digelar dari hari Jumat hingga hari ini, dan kita membekali mereka melakukan sosialisasi untuk eksen di tingkat puskesmas masing-masing,” sambungnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya pelatihan tersebut, bisa ada persamaan persepsi tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau Virus Korona di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Di Puskesmas juga harus melakukan pertemuan lanjutan, dan mempersiapkan Surveilans tingkat desa,” pungkasnya.
Penulis: Rul
Editor: Heri