SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Achmad Fauzi, selaku Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ikuti apel kesiapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Lapangan Sanika Satyawada Mapolres Kabupaten Sumenep.
Dalam kesempatan itu ia menyampaikan, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran wabah Virus Korona selama bulan Ramadan terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.
“Dengan adanya aturan tersebut, maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan,” tuturnya, Senin (26/04/2021).
Mantan Wakil Bupati Sumenep itu menjelaskan, Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran wabah Virus Korona.
“Karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covi-19,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri