Tak Terima Gaji Enam Bulan, Bupati Tunduk Pada Keputusan Gubernur

Selasa, 24 Januari 2017 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Terkait adanya sanksi tidak akan menerima gaji selama enam bulan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, mengaku pasrah dan tunduk terhadap apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah

Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengatakan, pada prinsipnya dirinya tunduk pada keputusan Gubernur yang memberikan sanksi terhadap Bupati.
” Wabup dan Pimpinan serta anggota DPRD dengan tidak menerima gaji selama 6 bulan karena lambat menyelesaikan pembahasan RAPBD 2017,” Bebernya. Selasa (24/1).

Menurutnya, surat yang dikirim Pemkab ke Kemendagri itu mempertanyakan mekanisme sanksi tersebut karena masih belum ada PP nya.

Mekanisme realisasi sanksi tersebut belum ada yang mengatur secara rinci. Karena dalam surat Gubernur hanya tertulis sanksi keuangan, tapi bentuk keuangan yang mana sehingga perlu penjelasan secara rinci.

“Yang jelas daerah bingung mau mengaplikasikan sanksi tersebut, sehingga mempertanyakan seperti apa mekanisme pelaksanaannya agar tidak menimbulkan multi tafsir,” Katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyampaikan, dari empat Kabupaten di Pulau Madura, ada dua kabupaten yang akan mendapatkan sanksi yakni Sumenep dan Bangkalan. Sebab, dua kabupaten tersebut dinilai lambat dalam pengesahan RAPBD 2017.

Untuk menyikapi sanksi tersebut, Bupati mengirim surat ke Kemendagri dan pimpinan DPRD juga mendatangi langsung Kemendagri.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB