Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Terkait adanya sanksi tidak akan menerima gaji selama enam bulan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, mengaku pasrah dan tunduk terhadap apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah
Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengatakan, pada prinsipnya dirinya tunduk pada keputusan Gubernur yang memberikan sanksi terhadap Bupati.
” Wabup dan Pimpinan serta anggota DPRD dengan tidak menerima gaji selama 6 bulan karena lambat menyelesaikan pembahasan RAPBD 2017,” Bebernya. Selasa (24/1).
Menurutnya, surat yang dikirim Pemkab ke Kemendagri itu mempertanyakan mekanisme sanksi tersebut karena masih belum ada PP nya.
Mekanisme realisasi sanksi tersebut belum ada yang mengatur secara rinci. Karena dalam surat Gubernur hanya tertulis sanksi keuangan, tapi bentuk keuangan yang mana sehingga perlu penjelasan secara rinci.
“Yang jelas daerah bingung mau mengaplikasikan sanksi tersebut, sehingga mempertanyakan seperti apa mekanisme pelaksanaannya agar tidak menimbulkan multi tafsir,” Katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyampaikan, dari empat Kabupaten di Pulau Madura, ada dua kabupaten yang akan mendapatkan sanksi yakni Sumenep dan Bangkalan. Sebab, dua kabupaten tersebut dinilai lambat dalam pengesahan RAPBD 2017.
Untuk menyikapi sanksi tersebut, Bupati mengirim surat ke Kemendagri dan pimpinan DPRD juga mendatangi langsung Kemendagri.