Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polres Sumenep meminta M. Izzat, warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding Sumenep, tersangka dugaan kasus penyimpangan pendistribusian bantuan beras untuk warga miskin (raskin) tahun 2014, menyerahkan diri.
M. Izzat dinyatakan melarikan diri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menyatakan, pencarian terhadap Izzat tetap dilakukan, sampai tertangkap, diharapkan segera menyerahkan diri.
“Sampai kapanpun status daftar pencarian orang (DPO) tetap melekat kepada saudara Izzat,” Ungkapnya. Jum’at (20/1).
Seperti diketahui, kasus korupsi raskin itu berawal dari penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015.
Saat itu bantuan raskin sebanyak 41.130 Kilogram merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Kata AKP Hasanuddin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
” Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana,” Pungkasnya.