Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Penutupan Toko 8 dan Simple Cafe yang berlokasi di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) Kamis sore kemarin, mendapat respon positif dari masyarakat di kabupaten sumenep. Penutupan dilakukan karena minimarket dan cafe tersebut tidak mengurus semua ijin usahanya.
Tokoh Masyarakat di Kabupaten Sumenep, Ust. Ndang Supriyadi mengapresiasi langkah dan keputusan yang sudah dilakukan oleh petugas.
“Disaat seperti sekarang ini sikap tegas dari aparat memang sangat dibutuhkan, bila tidak maka jenis usaha ilegal akan semakin menjamur di sumenep,” Ujarnya. Jum’at (20/1).
Sebelumnya, Kepala Dinas PMPT Abdul Madjid beserta Satpol PP dan Bagian Hukum Pemkab Sumenep, melakukan penutupan terhadap Toko 8 dan Simple Cafe.
Kata Madjid, penutupan Toko 8 dan Simple Cafe merupakan teguran yang ketiga kalinya, yang langsung di susul dengan tindakan penutupan.
Dikatakan Madjid, teguran pertama dilakukan pada awal tahun 2016 lalu. Namun tidak diindahkan oleh pengelola.
“Kami akan memboleh toko dan cafe itu beroperasi kembali kalau semua ijin sudah di urus,” Pungkasnya.