Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Usai pembahasan APBD 2017 Kamis malam 29 Desember 2016, sebagian anggota DPRD langsung melaksanakan serap aspirasi (reses) di daerah pemilhannya masing-masing. Dikatakan sebagian karena kemungkinan besar ada sejumlah anggota dewan yang tidak mengambil jadwal reses di akhir tahun ini.
Anggota DPRD Sumenep Rukminto mengatakan, sesuai jadwal Bamus, sebagian anggota dewan akan melaksanakan Reses selama dua hari, pada tanggal 28 sampai 29 Desember 2016.
Kata Rukminto, dalam pelaksanaannya, tidak ada kendala. Hanya saja, terkait jumlah anggota DPRD Sumenep yang sudah melakukan reses di tengah-tengah kemelut pembahasan APBD, mengaku belum berkoordinasi dengan bagian Humas.
“Sesuai amanat peraturan Undang-undang tentang susunan dan kedudukan DPR, MPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, reses wajib dilaksanakan dalam kurun satu tahun sebanyak tiga kali, maksimal enam hari sekali reses,” Paparnya. Jum’at (30/12/16).
Namun demikian, karena sudah merupakan amanat Undang-undang, maka anggota dewan harus memaksimalkan waktu selama dua hari di akhir tahun untuk melakukan reses, sebagai evaluasi pelaksanaan APBD 2016.