Penulis : Brewok/Mo
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Warga Dusun Bata Tengah, Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atsa nama Fathor Rahman (33), akhirnya ditangkap.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap lantaran kedapatan membawa sajam jenis clurit, dan berada di Jalan Poros di desa setempat, saat polisi melakukan patroli.
Akibatnya, Fathor Rahman harus mendekam dibalik jeruji besi dan menikmati dinginnya sel penjara.
“Yang bersangkutan ditangkap karena kedapatan membawa sajam tanpa izin. Penangkapan dipimpin oleh Aiptu Aryono,” Ungkap AKP Hasanuddin, Kasubag Humas Polres Sumenep, Senin (26/12/2016).
Sementara penangkapan tersangka sajam tersebut, bermula dari kecurigaan polisi pada tersangka saat melakukan patroli.
Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka, setelah kecurigaan polisi terbukti.
“Kecurigaan anggota terhadap tersangka ternyata benar, yang bersangkutan memang bersenjata celurit, yang diselipkan dipinggang kirinya,” Tambahnya.
Setelah itu, pemilik beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pemilik mengakui jika sajam itu merupakan miliknya.
Dan akibat pengakunnya, Pria berpostur tubuh kekar itu langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, pasal yang ditrapkan adalah Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.