Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Hasil evaluasi atau fasilitasi Gubernur Jawa Timur atas raperda struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai cacat hukum, karena ada kesalahan administrasi yang seharusnya ditandatangani Plh Sekda Provinsi, Drs A Mudjib Afan, MKes, tapi tertulis Plt, padahal Sekdaprov tidak sedang berhalangan tetap. Akibatnya, surat fasilitasi itu dicabut dan dibatalkan.
“Karena surat yang berisi fasilitasi gubernur itu dianggap cacat hukum, otomatis semua isinya tidak bisa diberlakukan. Itu hasil klarifikasi kami ke Pemprov Jatim kemarin,” Ujar anggota Pansus Raperda SOPD, Abrari, Jum’at (18/11/2016).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan, karena hasil fasilitasi Gubernur itu dianulir, Gubernur akan melakukan evaluasi ulang terhadap raperda SOPD yang dikirim Pemkab Sumenep.
“Nanti Gubernur akan mengeluarkan hasil evaluasi lagi. kami menginginkan dalam proses evaluasi itu, ada salah satu perwakilan dari pansus yang dihadirkan agar tidak terjadi kesalahan lagi,” Tukasnya.
Pada momentum klarifikasi yang ditemui Sekda Prov dan Plh Sekda prov yang menandatangani hasil fasilitasi itu, pansus juga menyampaikan berbagai kejanggalan pada isi fasilitasi tersebut. Salah satunya, SKPD yang sebelumnya tidak dibahas oleh pansus dan muncul di hasil fasilitasi seperti Dinas Sumber Daya Air.
Abrori menambahkan, untuk pembahasan raperda SOPD selanjutnya, pansus masih menunggu hasil evaluasi Gubernur. Sesuai jadwal Bamus, pansus diberi waktu untuk mempelajari dan menganalisa ulang terhadap fasilitasi Gubernur hingga tanggal 17 Nopember.
“karena tugas pansus belum selesai, Bamus memberikan perpanjangan waktu hingga pembahasan selesai,” Pungkasnya.