Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.com – 12 Nopember 2016 lalu, Nanang Sufianto (39) tahun, seorang wartawan Media Online warga kecamatan pademawu pamekasan madura jawa timur, melaporkan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman pembunuhan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Abdus salam seorang LSM Gempa kepada pihak kepolisian sektor pademawu.
Namun laporan pengaduan secara tertulis yang di tangani pihak polsek setempat tersebut, oleh dirinya diakui ditengarai mengendap lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan tentang tindak lanjutnya. Bahkan dirinya juga mengaku kecewa kepada pihak Kepolisian Sektor Pademawu karena belum menerima informasi kejelasan proses tindak lanjutnya.
“Saya sangat kecewa terhadap polsek pademawu, karena sudah sebulan lamanya saya masih belum menerima informasi tentang kejelasan perkembangan tindak lanjut laporan saya. Jika memang diproses, kenapa tidak ada informasi perkembangannya, seharusnya saya sudah menerima informasi perkembangannya tersebut,” Terangnya kepada Media Online SorotPublik Selasa (15/11/2016).
Hal senanda juga disampaikan oleh H. Sinal Fatah, Ketua Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (PKPU) Pamekasan.
Menurutnya, jika mengacu kepada prosedural pihak kepolisian seharusnya bisa memberikan setiap perkembangan informasi tentang tindak lanjut proses pengaduan yang dilaporkan oleh pelapor.
” Setiap laporan pengaduan masyarakat yang ditangani kepolisian, setiap per 14 hari pelapor wajib mendapatkan informasi perkembangan hasil proses laporannya tersebut,” Jelasnya.