Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Peredaran narkona jenis sabu di wilayah ujung timur pulau madura memang marak. Terbukti sepasang sejoli ditangkap polisi saat usai menkonsumsi narkoba jenis sabu.
Sepasang sejoli itu berinisial HS (25) asal warga Deda Giring, Kecamatan Manding, dan SA (23) asal Kelurahan Bengselok, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur. Keduanya berhasil diciduk Satreskoba Polres Sumenep. Sabtu 12 November Pukul 16.30 Wib di daerah Batang-batang.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, mengungkapkan keduanya ditangkap saat berada di pinggir jalan Raya Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang. Minggu (13/11/16).
Penangkapan tersebut kata Hasanuddin, berawal informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan sering melakukan pesta sabu di wilayah Kecamatan Batang-batang.
“Kedua sejoli itu mengendarai sepeda motor, saat berpapasan di jalan Desa Totosan, anggota langsung menghentikan dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam karet pegangan setir sebelah kiri,” Ujarnya.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 5 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram,total 1,32 gram. 2buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu. 1 buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat. 1 unit sepeda motor Yamaha Vega.
“Atas perbuatannya Kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. Maksimal hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara. Narkotika jenis sabu didalam karet pegangan setir sebelah kiri,” ujarnya.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 5 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram,total 1,32 gram. 2buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu. 1 buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat. 1 unit sepeda motor Yamaha Vega.
Atas perbuatannya Kedua tersangka itu dijeray Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. Maksimal hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara.