Dua Sejoli Pegedar Narkoba Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

Minggu, 13 November 2016 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Peredaran narkona jenis sabu di wilayah ujung timur pulau madura memang marak. Terbukti sepasang sejoli ditangkap polisi saat usai menkonsumsi narkoba jenis sabu.

Sepasang sejoli itu berinisial HS (25) asal warga Deda Giring, Kecamatan Manding, dan SA (23) asal Kelurahan Bengselok, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur. Keduanya  berhasil diciduk Satreskoba Polres Sumenep. Sabtu 12 November Pukul 16.30 Wib di daerah Batang-batang.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, mengungkapkan keduanya ditangkap saat berada di pinggir jalan Raya Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang. Minggu (13/11/16).

Penangkapan tersebut kata Hasanuddin, berawal informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan sering melakukan pesta sabu di wilayah Kecamatan Batang-batang.

“Kedua sejoli itu mengendarai sepeda motor, saat berpapasan di jalan Desa Totosan, anggota langsung menghentikan dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam karet pegangan setir sebelah kiri,” Ujarnya.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 5 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram,total 1,32 gram. 2buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu. 1 buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat. 1 unit sepeda motor Yamaha Vega.

“Atas perbuatannya Kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. Maksimal hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara. Narkotika jenis sabu didalam karet pegangan setir sebelah kiri,” ujarnya.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 5 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram,total 1,32 gram. 2buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu. 1 buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat. 1 unit sepeda motor Yamaha Vega.

Atas perbuatannya Kedua tersangka itu dijeray Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. Maksimal hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB