Dua Sejoli Pegedar Narkoba Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

Minggu, 13 November 2016 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Peredaran narkona jenis sabu di wilayah ujung timur pulau madura memang marak. Terbukti sepasang sejoli ditangkap polisi saat usai menkonsumsi narkoba jenis sabu.

Sepasang sejoli itu berinisial HS (25) asal warga Deda Giring, Kecamatan Manding, dan SA (23) asal Kelurahan Bengselok, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur. Keduanya  berhasil diciduk Satreskoba Polres Sumenep. Sabtu 12 November Pukul 16.30 Wib di daerah Batang-batang.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, mengungkapkan keduanya ditangkap saat berada di pinggir jalan Raya Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang. Minggu (13/11/16).

Penangkapan tersebut kata Hasanuddin, berawal informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan sering melakukan pesta sabu di wilayah Kecamatan Batang-batang.

“Kedua sejoli itu mengendarai sepeda motor, saat berpapasan di jalan Desa Totosan, anggota langsung menghentikan dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam karet pegangan setir sebelah kiri,” Ujarnya.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 5 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram,total 1,32 gram. 2buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu. 1 buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat. 1 unit sepeda motor Yamaha Vega.

“Atas perbuatannya Kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. Maksimal hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara. Narkotika jenis sabu didalam karet pegangan setir sebelah kiri,” ujarnya.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 5 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram,total 1,32 gram. 2buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu. 1 buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat. 1 unit sepeda motor Yamaha Vega.

Atas perbuatannya Kedua tersangka itu dijeray Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. Maksimal hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB