Dua Sejoli Pegedar Narkoba Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

Minggu, 13 November 2016 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Peredaran narkona jenis sabu di wilayah ujung timur pulau madura memang marak. Terbukti sepasang sejoli ditangkap polisi saat usai menkonsumsi narkoba jenis sabu.

Sepasang sejoli itu berinisial HS (25) asal warga Deda Giring, Kecamatan Manding, dan SA (23) asal Kelurahan Bengselok, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur. Keduanya  berhasil diciduk Satreskoba Polres Sumenep. Sabtu 12 November Pukul 16.30 Wib di daerah Batang-batang.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, mengungkapkan keduanya ditangkap saat berada di pinggir jalan Raya Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang. Minggu (13/11/16).

Penangkapan tersebut kata Hasanuddin, berawal informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan sering melakukan pesta sabu di wilayah Kecamatan Batang-batang.

“Kedua sejoli itu mengendarai sepeda motor, saat berpapasan di jalan Desa Totosan, anggota langsung menghentikan dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam karet pegangan setir sebelah kiri,” Ujarnya.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 5 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram,total 1,32 gram. 2buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu. 1 buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat. 1 unit sepeda motor Yamaha Vega.

“Atas perbuatannya Kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. Maksimal hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara. Narkotika jenis sabu didalam karet pegangan setir sebelah kiri,” ujarnya.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 5 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram,total 1,32 gram. 2buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu. 1 buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat. 1 unit sepeda motor Yamaha Vega.

Atas perbuatannya Kedua tersangka itu dijeray Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. Maksimal hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

H. Hairul Anwar Dukung Program Inaproc
Proyek di Pertokoan Tingkat Menyisahkan Sampah
Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor
Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan
Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serap Aspirasi Warga
Pengaspalan di Desa Batubelah Barat Ditumbuhi Rerumputan
Angin Puting Beliung Terjang Desa Payudan Dundang

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:01 WIB

H. Hairul Anwar Dukung Program Inaproc

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:53 WIB

Proyek di Pertokoan Tingkat Menyisahkan Sampah

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:43 WIB

Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:31 WIB

Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:26 WIB

Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

H. Hairul Anwar Dukung Program Inaproc

Rabu, 31 Des 2025 - 15:01 WIB

BERITA TERKINI

Proyek di Pertokoan Tingkat Menyisahkan Sampah

Selasa, 30 Des 2025 - 16:53 WIB

BERITA TERKINI

Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor

Minggu, 28 Des 2025 - 11:43 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan

Sabtu, 27 Des 2025 - 15:31 WIB

BERITA TERKINI

Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga

Jumat, 26 Des 2025 - 11:26 WIB