Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Ketua panitia khusus (Pansus) raperda Struktur Organisati Perangkat Daerah (SOPD), Darul Hasyim Fath mengatakan, pihaknya siap menggelar pembahasan ulang terhadap raperda SOPD itu.
Namun, pembahasan itu dipastikan tidak akan merubah pada substansi keputusan pansus yang sudah diplenokan.
“Jika nantinya pembahasan ulang itu sampai merubah substansi keputusan pansus, berarti agenda kerakyatan sedang kalah pada agenda birokrasi,” Ungkap Darul Hasyim Fath, Jum’at (4/11/16).
Menurut Darul, pada prinsipnya, eksekutif itu sebagai penerima mandat pelaksana amanat rakyat dan DPR sebagai legislator memberikan mandatori pada keputusan pansus yang menjadi bagian dari tindak lanjut PP 18 2016.
“Negara ini dikelola berdasarkan sistem demokrasi dan berazaskan pancasila, itu berarti apa yang diinginkan bupati apalagi birokrasi harus dipenuhi, karena bupati itu seorang bupati, bukan raja,” Tukasnya.
Darul menegaskan, Bupati mempunyai hak penuh dalam pembagian kekuasaan trias politika, sehingga tidak perlu lagi melakukan ikhtiar-ikhtiar lagi karena jangan sampai institusi yang harmoni, karena satu kepentingan yang tidak bisa diakomodir bisa terjadi disharmoni.
“Saat ini ada banyak hal yang harus kita lakukan, KUA PPAS sudah didepan mata, evaluasi Gubernur terhadap PAK 2016 sudah turun dan kita tidak boleh stagnan dalam pembahasan SOPD,” Jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengembalikan hasil pembahasan pansus atas raperda SOPD dirapat paripurna DPRD.
Ketua Pansus, Darul Hasyim Fath menilai, birokrasi kurang legowo menerima keputusan pansus yang merampingkan SKPD menjadi 26 itu. Hanya saja, ia tetap menghormati eksekutif untuk melakukan pembahasan ulang.