Kapolres Sumenep Serahkan Mobil Curian Kepada Pemilik

Selasa, 25 Oktober 2016 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Satu unit mobil Pikap yang diparkir tanpa pengemudi disekitar pelabuhan rakyat Gersik Putih, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saat ini sudah dikembalikan oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat kepada korban. Selasa (25/10/16).

Berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa mobil Pick-Up yang diduga curian itu akan dikirim ke Pulau Kangean pada Selasa (2/8/2016) lalu sekitar pukul 20.00 wib. Selanjutnya, anggota Polsek Kalianget melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata didapati nomor rangka yang terdapat dalam mobil tidak sesuai dengan STNK,” Kata Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora.

Bahkan, saat melakukan pemeriksaan STNK dan cek fisik ranmor di kantor samsat setempat nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tidak dapat diidentifikasi karena rusak.

“Diduga sudah digerenda, sedangkan dalam STNK terdapat perubahan identitas pada lembar STNK diduga dengan cara dihapus,” Paparnya Kapolres kepada Sorotpublik.com.

Mobil L 300 dengan nopol H 1880 NP merk mitsubishi warna hitam yang diamankan di Mapolres setempat kini diserahkan kepada pemiliknya.

“Hari ini, kami serahkan mobil curian ini kepada pemiliknya, sedangkan terhadap pelaku masih dilakukan penyelidikan,” Ungkapnya.

Dari hasil nomor rangka yang didapatkan, selanjutnya penyidik melakukan kordinasi dengan RTMC Polda Jatim terkait data nomor rangka mobil dimaksud.

“Hasilnya, barang bukti berupa satu unit mobil L-300 sesuai dengan data RTMC bernomor polisi L 8371 VC diketahui pemilik ‘Henny Yuwono’ alamat Simpang Darmo Permai Selatan, Surabaya Barat, tahun 2011 warna hitam, dengan nomor rangka MHML0PU39K059334 nomor mesin 4D56CG16523,” Tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pencurian mobil tersebut dikenakan pasal 263 ayat (1) dan atau 263 ayat (2) KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” Pungkasnya.

Berita Terkait

H. Hairul Anwar Dukung Program Inaproc
Proyek di Pertokoan Tingkat Menyisahkan Sampah
Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor
Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan
Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serap Aspirasi Warga
Pengaspalan di Desa Batubelah Barat Ditumbuhi Rerumputan
Angin Puting Beliung Terjang Desa Payudan Dundang

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:01 WIB

H. Hairul Anwar Dukung Program Inaproc

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:53 WIB

Proyek di Pertokoan Tingkat Menyisahkan Sampah

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:43 WIB

Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:31 WIB

Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:26 WIB

Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

H. Hairul Anwar Dukung Program Inaproc

Rabu, 31 Des 2025 - 15:01 WIB

BERITA TERKINI

Proyek di Pertokoan Tingkat Menyisahkan Sampah

Selasa, 30 Des 2025 - 16:53 WIB

BERITA TERKINI

Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor

Minggu, 28 Des 2025 - 11:43 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan

Sabtu, 27 Des 2025 - 15:31 WIB

BERITA TERKINI

Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga

Jumat, 26 Des 2025 - 11:26 WIB