Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengintruksikan kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungannya menghindari praktek pungutan liar (pungli), terutama di Instansi Pelayanan Publik. Hal itu selaras dengan Komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktek culas berupa pungli di lembaga pelayanan publik dari Pusat hingga Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Hadi Soetarto mengatakan, sejauh ini, belum ada laporan dari masyarakat terkait adanya praktek pungli di SKPD lingkungan Pemkab. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bahkan membuka ruang pengaduan publik baik secara langsung maupun melalui media online yang disiapkan.
”Pemkab akan menindak tegas aparatur pemerintah yang melakukan pungli sesuai ketentuan yang berlaku,” Paparnya, Selasa (18/10/2016).
Pemerintah Kabupaten khususnya Sumenep, kata Hadi Soetarto, mendukung penuh upaya pemerintah memberantas pungli atau pungutan apapun di luar ketentuan. Menurutnya, surat edaran Presiden terkait pemberantasan pungli belum diterima, namun Pemkab sejak awal memiliki komitmen untuk memberantas pungli.
”Secara tekhnis Pemkab telah memerintahkan pimpinan SKPD terutama di lembaga pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), RSUD dan Puskesmas melalui Dinkes supaya tidak melakukan pungutan diluar ketentuan,” Tegasnya.
Dijelaskan Hadi Soetarto, Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama Pimpinan SKPD langsung akan melakukan pengawasan mengantisipasi praktek pungli.
”Memang Pemerintah sudah semestinya melakukan pelayanan publik secara maksimal, sehingga pungli dengan alasan apapun tidaklah dibenarkan,” Pungkasnya.