Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Sulam Samsul, menegaskan tidak semua pembuatan sertifikat tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) gratis. Pemohon tetap harus mengeluarkan biaya.
“Gratis itu ada batasannya, artinya pemohon juga mempunyai kewajiban untuk membayar,” Katanya, Selasa (18/10/2016).
Menurut Sulam, program tersebut untuk membantu warga miskin, sehingga semua pembiayaan dibebankan kepada negara, mulai dari pembiayaan pendaftaran di BPN, pengukuran panira, pemeriksaan hingga pembuatan sertifikat, serta beberapa item yang lain.
“Biaya yang dengan atas hak/alat bukti perolehan, penguasaan tanah, patok, materai, dan BPHTB/PPH, tetap menjadi tanggung jawab peserta Prona (pemohon), biaya itu tergantung kesepakatan di bawah,” jelasnya.
Tahun ini Katanya, Sumenep mendapatkan jatah sebanyak 3.750 bidang tanah. Jumlah tersebut tersebar di 16 desa yang berada di 8 Kecamatan wilayah daratan. Salah satunya, kecamatan Lenteng, Dungkeng, Batang-Bantang, Dasuk, Gapura, Pragaan dan Kecamatan Talango.
Untuk mendapatkan prona pemohon harus melalui kepala desa, kemudian kepala desa mendaftarkan kepada BPN Sumenep, setelah itu BPN Sumenep mengajukan ke pusat untuk mendapatkan program tersebut.
“Untuk pengumuman sebanyak 750 petak tanggal 15 Oktober terakhir. Sehingga dipastikan hingga akhir tahun anggaran prona terserap semua untuk tahun ini,” Tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep Abrori Mannan menghimbau agar BPN profesional dalam menjalankan tugas. Sehingga di bawah tidak ada kesan tebang pilih.
”Kalau memang satu bulan selesai, kami harap segera diberikan apa yang menjadi hak pemohon,” Katan Abrori menegaskan.