Penulis : Brewok/Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Tiga tersangka pelaku kriminal yang sepekan terakhir berhasil dibekuk Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ditunjukkan kepada awak media saat Press rilis, Selasa (11/10/2016).
Ketiga tersangka terdiri dari dua tersangka pengguna sabu dan satu tersangka pencurian sapi. Dua tersangka pengguna sabu, yakni inisial AP, 35 tahun, Dusun Ganjur, Desa Lalangon, Kecamatan Manding dan tersangka inisial LAB, 34 tahun, warga Jl. Urip Sumoharjo No. 16 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.
Sedangkan tersangka pencurian sapi, yakni inisial R, 45 tahun, warga Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” Kata tersangka AP saat diintrogasi oleh Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora.
Selanjutnya, Pinora, panggilan akrab AKBP H. Joseph Ananta Pinora menanyakan tersangka LAB dengan pertanyaan yang sama. “Saya menyesal,” Kata LAB pendek.
Begitu juga saat Pinora menanyakan terhadap tersangka pencurian sapi. Menurut lelaki inisial R tersebut, dirinya tidak mencuri.
“Kami menyesal. Dan sebenarnya kami tidak mencuri, hanya saja sapinya ditaruh di kandang saya oleh pencurinya,” Katanya.
Sementara, Pinora melanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 114 (1) subs 112 (1) Sub 127 Jo 132 UU NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika”.
“Keduanya dikenai ancaman penjara 15 tahun. Sedangkan tersangka pencurian hewan dikenai ancaman tujuh tahun penjara,” Pungkasnya.