Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Usai melakukan audiesi dengan Pemkab Sumenep, Senin kemarin 3 September 2016. Membuat Komunitas Pemuda Anti Korupsi (Kompak) mendesak Pemerintah Kabupaten setempat berperan aktif untuk menanyakan, bahkan meminta salinan surat perintah penahanan Kepala Desa Guluk-guluk, Ikbal, kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Imam Hanafi, Koordinator Kompak mengatakan, jika surat perintah penahanan Ikbal dari kejaksaan memang dibutuhkan sebagai salah satu komponen yang harus dipenuhi untuk melakukan pemberhentian sementara, seharusnya Pemkab tidak tiggal diam.
“Bila memang demikian mestinya Pemkab melayangkan surat kepada kejaksaan agar legal formal yang dibutuhkan pemerintah daerah itu bisa cepat terpenuhi,” Kata Imam menjelaskan, Selasa (04/10/2016).
Dijelaskan Imam, saat ini warga Desa Guluk-guluk membutuhkan sosok pengganti kepala desa meski hanya sementara (PJS).
“Sekretaris Desa, memang bisa tanda tangan kalau ada warga yang membutuhkan.Tapi masyarakat tidak tahu, karena masyarakat tahunya yang bisa tanda tangan itu adalah kepala desa,” Paparnya.
Untuk itu kata Imam, pihaknya memberi Pemkab waktu satu minggu, untuk mengangkat Pjs Kades di Guluk-guluk.
“Bila tidak didengar maka Imam pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” Ancamnya.
Diberitakan sebelumnya. Senin (03/10/2016)Kompak melakukan audiensi di Kantor Pemkab. Kedatangan mereka menanyakan, kapan Pemkab akan mengangkat Pjs Kades di Guluk-guluk. Mereka ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah Sumenep, Hadi Soetarto.
Sekda menyampaikan, Pemkab tidak bisa langsung memberhentikan sementara Kades Guluk-guluk sebagaimana tuntutan Kompak. Karena masih menunggu legal formal dari Kejaksaan.