Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Karena tidak pernah hadir dan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (kejari)Sumenep. Tidak menyebabkan Kejari tinggal diam.
Buktinya proses hukum terhadap Kades Poteran Suparman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyimpangan bantuan beras bagi warga miskin (Raskin) tahun 2014 oleh Kejari terus dilakukan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana. Menurutnya, sesuai arahan dari pimpinan, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan. Minggu (2/9/16).
Pemanggilan yang ketiga setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Wisnu akan dilakukan dalam minggu ini.
“Selama pemanggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka, Suparman tidak pernah hadir. Dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali dan sebagai tersangka baru dua kali, total sebanyak lima kali pemaggilan,” Terangnya.
Menurutnya, jika panggilan kali ini Suparman kembali mangkir, Kejari akan menentukan sikap saat kembali melayangkam pemanggilan berikutnya.
“Salah satunya akan melakukan penjemputan paksa. Jika tidak berhasil, maka Kejari akan mengumumkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” Pungkasnya.