Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Ada banyak cara yang dilakukan oleh lembaga untuk menarik simpati dari masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) yang mengaku menjadi mitra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di Kabupaten Sumenep LPD mengadakan Diklat Kilat tenaga ahli pendamping desa bertempat di aula salah satu kantor pemerintahan setempat. Senin (19/9/2016).
Acara diklat kilat tenaga ahli pendampimg desa ini diikuti oleh sekitar 336 orang peserta disesuaikan dengan jumlah desa keseluruhan di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Kabar yang beredar, di hari pelaksanaan semua peserta dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 200.000,.
Salah seorang peserta, Mistu, warga Desa di Kecamatan Lenteng, mengakui, bahwa dirinya sudah membayar uang sebesar Rp 600.000, ke salah satu panitia yang menjanjikan untuk dan diloloskan menjadi pendamping desa pada program Kementerian Desa (Kemendes RI).
“Untuk nominal uang bayaran itu tergolong variatif, ada yang membayar 300 ribu, 700 bahkan 1juta 500 ribu, anehnya uang itu di bayar di serambi masjid djamik bukan dikantornya LPD,’’ Kata Mistu, menerangkan kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Arifin, Pengurus DPW LPD, kelimpungan ketika ditanyakan oleh wartawan. katanya, berdasarkan rekomedasi yang diperoleh dari Kemendes RI pihaknya mengadakan Diklat Kilat pendamping Desa.
“Berdasarkan MOU akhirnya kami dipercaya untuk mengadakan acara seperti ini, melalui LPD nantinya diyakini, akan lolos jadi pendamping desa,’’ Jelasnya.
Sedangkan Artadi, yang mengaku dari Direktur Staf dari Kemendes RI, mengaku datang ke acara ini karena mendatangi undangan pribadi. Nama Kemendes RI itu terpampang jelas mungkin karena antusiasme panitia yang terlalu tinggi dan ber-api-api.
“saking dari semangatnya mungkin, sehingga panitia sering menyebut saya dari Kemendes RI, padahal saya Cuma sebagai Direktur Stafnya,’’ Pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kemendesa PDTT Taufik Majid, menyatakan, bahwa semua diklat terkait pendamping desa yg melaksanakan adalah kementerian desa melalui Sekretariat Nasional dan Konsultan Nasional.
“Itu pun khusus bagi para pendamping desa yg telah dinyatakan lulus melalui rekrutmen, bukan calon pendamping,” Tegas Taufik Majid, yang merupakan senior PMII Gorontalo.
Sekedar diketahui, Kata Taufiq, setelah dicek tidak ada Staf Ahli Menteri yang namanya Artadi.
“Staf Ahli di Kemendesa PDTT cuma ada 4 orang, mereka posisinya semacam penasehat menteri terdiri atas pejabat eselon I,” Pungkasnya.