Penulis : Brewok/Ri
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Tidak ada peraturan yang jelas terkait prosidur perizinan pertamini, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak berani menindak para pengusaha Pertamina.
“Saya tidak punya kewenangan untuk menindaknya, karena tidak diatur di perda, dan tidak ada regulasi yang jelas,” Kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep Abd Madjid.
Sementara Suhermanto Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep sudah menindaklanjuti mengenai regulasi tentang Pertamini tersebut.
Menurut Suhermanto kalau mengacu kepada UU nomor 22 Kabupaten Kota sudah tidak memiliki kewenangan tentang migas.