Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Adanya praktek Jual beli lembaran kerja siswa (LKS) di sekolah menengah pertama (SMPN1) Sumenep, Madura Jawa Timur kurang mendapat tanggapan serius dari pihak dinas pendidikan setempat.
Hal ini terbukti saat jurnalis sorotpublik.com,mengkonfirmasi ke kasih kurikulum dinas pendidikan terkait tudingan kepala sekolah SMP 2 Sumenep yang menuding SMP 1 mewajibkan siswanya memperjual belikan lembaran kerja siswa (LKS) kesiswanya.
“Bila memang ada sekolah yang menjual LKS tersebut ke siswa jelas itu sudah melanggar,namun belum ada laporan dari pihak manapun,dan kami tidak bisa menindak kalok belum ada laporan,” Ujarnya Sri agustina saat ditemui diruangannya, Selasa (30/8/2016).
Ketika ditanyakan terkait sanksi yang akan diberikan ke pihak sekolah yang ditengarai menjual LKS itu,Sriagustina belum bisa memberikan jawaban pasti.
“namun yang jelas, sekolah tersebut sudah melanggara aturan,” Ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wali murid di SMPN2 Sumenep, yang enggan disebutkan namanya, bahwa anaknya yang baru masuk sekolah diwajibkan membeli LKS, padahal sepengetahuannya LKS itu gratis.
Ketika dikonfirmasi Kepala SMPN2 membantah tudingan itu, bahwa sekolahnya tidak menjual LKS ke siswanya. Sebaliknya yang menjual LKS itu adalah sekolah di SMPN 1.