Penulis : Doess
SUMENEP , sorotpublik.com – Pertama kali dalam sejarah, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, memediasi dugaan kasus korupsi berupa penyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Karang Anyar Kecamatan Kalianget.
Ketua Komisi Informasi Sumenep, Hawiyah Karim menyatakan, pihaknya permohonan sengketa informasi dengan termohonnya desa karang anyar terkait dengan rencana anggaran biaya ( RAB) DD dan ADD 2015 beserta realisasinya dan RAB DD dan ADD 2016.
“Ini adalah kasus pertama tentang DD dan ADD dan nilainya seperti kita tahu sangat fantastis, sehingga menjadikan desa seperti aquarium, artinya semua orang bisa mengawasi penggunaannya,” Paparnya. Selasa (16/8/16).
Saat ini Kata Wiwik panggilannya akrabnya, sudah ada 20 kasus sengketa desa yang masuk dan baru Desa Karang Anyar yang ditangani. Selama satu bulan kedepan pihaknya akan terus melakukan mediasi sesuai dengan surat register yang masuk.
“Untuk mediasi yang dilaksanakan pertama hari selasa (15/8/16) pemohon atas nama Herman Wahyudi warga desa setempat.
Sementara itu, untuk ke 20 kasus yang masuk tersebar di sejumlah titik masingimasing kecamatan, beberapa titik di Desa Kecamatan Saronggi, Kalianget dan Kecamatan Ganding.
Sedangkan Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) sekaligus Kepala Desa Pinggir Papas , Ubaidillah Abdul Hayat, menyatakan, semua desa sudah transparan dalam mengelola DD dan ADD itu terbukti, setiap jenis pengerjaan yang sudah dikerjakan publikasinya dipampang di balai desa.