Penulis : Doess
SUMENEP , sorotpublik.com – Peresmian Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di Dusun Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Sumenep Madura Jawa Timur, yang diresmikan Bupati 24 Oktober 2015 disoal warga. Pasalnya, terminal itu tidak mengantongi ijin dan lahannya masih bermasalah.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Lestari Lingkungan Bidang Kelautan dan Perikanan Sumenep, Syarkawi, menyatakan,tanah pesisir milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dinilai janggal, karena lahan yang diresmikan oleh Bupati dan keabsahannya diragukan. Selasa (16/8/2016).
Berdasarkan surat keterangan tentang kepemilikan tanah, tanah yang dijadikan TUKS itu milik Hj. Sumarlina dengan luas tanah13 ribu 950 meter, kejanggalan yang terjadi dilapangan, ketika diresmikan atas nama Welly Marsadik, namanya tidak terdaftar dan tidak juga mendapatkan ijin operasional dari BLH.
” Yang masuk ke BLH sesuai dengan lapaoran Bapak Camat dan sudah sosialiasi ke warga dan dihadiri oleh Forpimka itu PT. Asia Madura milik Sri Sumarlina, dengan luas sertifikat tanah 13.950 meter, sedangkan yang diresmikan oleh Bupati Sumenep, Busyro karim yang ditandatangani prasastinya tertanggal 24 Oktober 2015 itu PT. Asia Garam Madura. Milik Welly Marsadik. Kata Sarkawi menjelaskan.
Tidak hanya itu, lanjut Sarkawi, “Retribusi karcis juga dipertanyakan masyarakat, karena di pelabuhan tersebut yang sudah ada terminalnya sering terjadi kebakaran kapal, dan menjadi jalur tikus penyelundupan raskin di sumenep,” Ungkap Sarkawi menjelaskan.