Penulis : Doess
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah mungkin kata pepatah yang pas dan dirasakan oleh para penjual Bendera yang menjajakan jualan benderanya di Trotoar jalan perkotaan Sumenep, Madura Jawa Timur.
Mengapa demikian, pasalnya penjual Bendera mulai hari ini, Jum’at (5/8/2016) dilarang berjualan Bendera oleh Dinas Perhubungan (Dishub) berjualan di jalan trotoar, karena dinilai mengganggu keindahan kota dan juga mengganggu konsentrasi pengedara kendaraan bermotor.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Sumenep, Abd Hadi, menyatakan, pelarangan pedagang menjual Bendera di jalan trotoar tak lain karena ingin menata arus lalu lintas di kota lebih baik, dan juga untuk meraih penghargaan Wahana Tata Nugroho (WTN) dari Kementerian RI.
” Tidak hanya itu, berjulan di jalan di atas trotoar memang masuk kategori melanggar,” Paparnya.
Ketika ditanya tentang rencana terhadap penertiban, pihaknya mengaku tidak memiliki wewenang, sebab untuk penertiban sudah menjadi wewenang dan tugas Satpol PP.
Sementara itu, salah seorang penjual Bendera, Lina, asal Bandung, Jawa Barat, yang berjualan di trotoar tepatnya di Jl, Trunojoyo depan Kantor DPRD Sumenep, mengaku pasrah dan bersabar.
” Yaa mau gimana lagi, bila keputusannya sudah begitu, kami hanya bisa pasrah dan siap pindah ke lokasi lain mas”, tuturnya saat di temui wartawan, dengan mata berkaca-kaca.