Penulis : Doess
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Realisasi distribusi beras miskin (Raskin) di Madura Jawa Timur tetap akan menjadi persoalan yang tidak akan kunjung selesai.
Ini berdasarkan pada banyaknya masalah tidak meratanya distribusi yang berujung pada persoalan hukum dan penyelesaian hukumnya juga terkesan berjalan ditempat.
Syarkawi, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gerindo Sumenep, menyatakan, berdasarkan fakta yang ada dilapangan, pendistribusian raskin di sumenep semua bermasalah, dan bertentangan dengan hukum.
” Misalnya seperti contoh, dengan alasan pemerataan raskin dibagikan penerima dengan ukuran di bawah 15 kilogram, jelas ini sudah melanggar Undang-undang”, papar Syarkawi, Rabu (3/8/2016).
Dikatakan, bukan cuma itu, bahwa selain tidak sesuainya takaran raskin yang diberikan, banyak jugaditemukan para Kepala Desa tidak rutin mendistribusikan raskin rutin setiap bulannya.
” Ironisnya lagi, meskipun kasus tersebut dilaporkan ke kejaksaan negeri sumenep, kasusnya hanya berjalan ditempat, seperti kasus di Desa Guluk-guluk, poteran dan Desa lapa taman Kecamatan Dungkek” paparnya.
Melihat banyaknya persoalan Raskin yang kasus hukumnya selalu buram ini, Syarkawi menegaskan, bahwa sampai kapanpun persoalan Raskin akan menjadi Boomerang dan kasus hukumnya susah, bahkan tetap tidak akan terselesaikan bilamana pejabat terkait Visi Misinya tidak jelas dan mempermainkan kasus.
” Mari, bila memang benar akan membantu warga miskin setidaknya pejabat dan pihak terkait duduk bersama membahas persoalan ini dan menyatukan komitmen”, pungkasnya.