Penulis : Doess
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Sebanyak 406 Tenaga Kerja Indonesi (TKI) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, dari Bulan Januari – Juli 2016 yang bekerja di Negeri Jiran Malaysia dipulangkan paksa. Itu terjadi, karena ratusan TKI tersebut tidak mengantongi surat-surat resmi dan berangkat secara ilegal.
“Dari 406 itu yang melapor ke Disnakertrans sumenep hanya 206 orang, perinciannya perempuan 56 dan laki-laki 134 orang.”Kata Kepala Disnakertrans Sumenep, Koesma Hadi, (01/1/2016).
Dijelaskan Koesman, terbanyak TKI yang dideportasi itu berasal dari Kecamatan Arjasa Pulan Kangean, dan yang menjadi tujuannya adalah Malaysia.
Banyaknya warga sumenep, Sambungnya, karena dianggap gampang dan sudah ada yang menunggu untuk mempekerjakan di Malayasia.
“Yang berangkat Segala sesuatunya mengenai surat menyurat keluarganya yang mengurus ada yang berhasil ada yang tidak, ketika tidak memenuhi administrasi sebegitu juga langsung di deportasi “, Ungkapnya.
Namun demikian pemerintah daerah ( pemkab) sumenep melalui Kemenakertrans tetap memaksimalkan dan terus memantapkan sosialisasi. Dan mendorong agar warga yang akan menjadi TKI ke luar negeri mengikuti jalur yang benar dengan melalui pendaftaran resmi.