Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Selama dua tahun terakhir ini, Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, enggan mengeluarkan ijin operasional bagi lembaga pendidikan bagi anak-anak usia dini atau yang akrab disebut Raudatul Athfal (RA).Koordinator Pengawas RA/MI Kemenag Kabupaten Sumenep Ibnu Hajar, Menjelaskan,Kamis ( 21/06/2016 ).
“Kami harus mengacu pada aturan yang ada, apalagi persyaratan pendirian lembaga RA ini sangat berat. Jadi, kita tidak gegabah mengeluarkan ijin operasional RA”
Jumlah RA yang merupakan lembaga dibawah naungan Kemenag Sumenep, secara keseluruhan sebanyak 525 lembaga.
“Lembaga itu tidak bertambah. Karena tahun pelajaran baru, kami kembali tidak mengeluarkan ijin operasional. Jadi, tetap jumlah RA di Sumenep 525 lembaga, baik daratan maupun kepulauan”
Ia mengungkapkan, persyaratan pendirian RA, diantaranya letak geografis, jumlah siswa minimal 20 orang dan lembaga-lembaga sejenis lainnya.
“Yang menjadi dasar utama pengeluaran ijin operasional itu adalah lokasi pendirian lembaga RA. Kalau berdekatan dengan lembaga sejenis lainnya seperti TK, ya kita tidak akan keluarkan”
Ibnu mengaku, sebenarnya keberadaan RA sangat dibutuhkan, sebab bertujuan membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis maupun fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial, emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian, dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar.
“Tapi karena persyaratannya sangat berat, ya kami tidak bisa berbuat apapun”