Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti berupa 90,26 gram sabu dan 1.205 botol minuman keras (miras).
“Pemusnahan sabu dan miras ini, didapat dari 31 perkara. Yakni 14 perkara sabu dan 17 perkara miras,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna, Rabu (22/6/2016).
Ia menuturkan, barang bukti tersebut dimusnahkan saat ini karena dianggap tepat yang merupakan bulan puasa.
“Momentum pemusnahan sabu dan miras sangat tepat dibulan puasa. Jadi sudah tidak ada lagi barang bukti untuk kasus sabu dan miras,” tandasnya.
Ia berharap kepada masyarakat Sumenep agar tidak bermain-main dengan narkoba maupun miras.
“Jangan main-main soal narkoba dan miras. Pasti disikat habis,” tegasnya.
Pemusnahan sabu dan miras tersebut, dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati dan forum pimpinan daerah (forpimda) Sumenep.