Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Bola panas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan sepanjang Desa Baragung, Kecamatan Guluk-guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, terus digelindingkan oleh tim kejaksaan negeri (kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Meski sudah menetapkan tiga tersangkan, kejari Sumenep terus memeriksa beberapa pejabat di Dinas PU Bina Marga Sumenep.
Pada Selasa (14/6/2016), Kejari kembali memeriksa untuk kedua kalinya, Kasi Pembangunan Jalan Dinas PU Bina Marga Sumenep, Mohammad Zainul Arif diperiksa sebagai saksi.
“Zainul Arif diperiksa karena kedudukan yang bersangkutan sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Pemeriksaan kali ini merupakan kedua kalinya setelah yang pertama pada tanggal 25 Mei lalu,” tegas Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Agus Subagya.
Ia menuturkan, pemeriksaan hari ini untuk mensinkronkan hasil pemeriksaan terhadap saksi – saksi lainnya guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
“Kami sudah memeriksa 15 orang dalam kasus dugaan korupsi jalan itu,” paparnya.
Agus mengungkapkan, saat ini status Zainul Arif hanya sebagai saksi. Namun ada kemungkinan bisa dinaikkan ke tersangka.
“Kalau kemungkinan ke tersangka masih menunggu hasil kajian dari berkas pemeriksaan itu,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi jalan yang menggunakan dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013 dengan anggaran mencapai Rp 883 juta lebih, masih bertahan dengan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Siti Aminah (33) pelaksana proyek Direktur CV Affiliasi; konsultan pengawas proyek, Iwan H (46); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (Kabid) PU Bina Marga Sumenep tahun 2013, Indra W.