Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
SENIN ( 30/05/2016 ).
Rusni (49) warga Desa Brakas, Kecamatan Raas, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk Polres setempat. Tersangka merupakan kawanan pencuri PJU Tenaga Surya di Pulau Raas.
“Tersangka ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian PJU Tenaga Surya di Pulau Raas. Atas pengakuan dari tersangka lain yang sudah diamankan sebelumnya, menyebutkan kalau Rusni juga terlibat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin.
Ia menuturkan, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Sumenep.
“Kita langsung tahan tersangka dan dimintai keterangan juga. Diduga masih melibatkan orang lain lagi dalam aksi pencurian PJU Tenaga Surya di Pulau Raas,” terangnya.
Untuk tersangka yang sudah diamanakan sebelumnya, yakni, Heri bin H Sahamar, (36) warga Jalan Merpati Gang Kutilang no 7 lingkungan, Tuban, dan Nasrul bin suhaeri, (26) warga Desa Brakas, Kecamatan Raas.
“Para tersangka akan dijerat pasal 56, dan 363 KUH Pidana. Ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya.