Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
SELASA (24/5/2016).
Gara-gara merasa terdiskriminasi, akibat selama ini tidak pernah mendapatkan bantuan berupa pemberdayaan dari pemerintah kabupaten (pemkab) Sumenep, maka Aliansi Masyarakat Garam (AMG) setempat, Selasa (24/5/2016)mendatangi Komisi II DPRD Sumenep.
Sesuai Undang-undang no 7 tahun 2016, tentang perlindungan dan pemberdayaan budi daya ikan dan tambak garam, semua petani garam posisinya sama yakni mendapatkan perhatian yang sama dalam pemberdayaan.
“Tapi faktanya justru ada perbedaan pemberlakuan terhadap petani garam yang lahannya merupakan hak milik dan penggarap lahan PT Garam,” kata Ubaidillah, Ketua asosiasi masyarakat garam Sumenep, Selasa (24/5/2016).
Ia mengaku selama ini pihaknya tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.
“Kita sengaja datang ke Komisi II DPRD Sumenep, agar bisa dipertemukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Disperindag serta pihak terkait lainnya,” terangnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumenep, AF Hari Ponto, menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan turun kelapangan mengecek secara langsung kondisi petani garam, apakah benar-benar tidak mendapat bantuan sama sekali.
“Langkah awal kita akan turun kelapangan,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Ponto, pihaknya akan memanggil DKP dan Disperindag untuk duduk bersama dengan Aliansi Masyarakat Garam.
“Secepatnya kita agendakan pertemuan tersebut,” pungkasnya.